Tahapan Pilkada 2024 Persiapan Di Prediksi Bulan Maret

Tahapan Pilkada 2024 Persiapan Di Prediksi Bulan Maret

Eskan Budiman Ketua KPU kabupaten empat Lawang:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret 2024, setelah rampungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang, menyatakan bahwa PKPU (Peraturan KPU) terkait tahapan Pilkada belum dirilis karena KPU masih fokus menyelesaikan pemilu.

"Tahun lalu sudah pra tahapan, mulai dari persiapan dan yang lainnya. Kemungkinan Maret dimulai tahapan pemilu," ujar Eskan.

Berbeda dengan pemilu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada diprediksi akan berkurang menjadi sekitar 600 TPS dari 1024 TPS pemilu.

BACA JUGA:Lantas Polres Empat Lawang Lakukan Deklarasi Sumsel Zero Knalpot Brong, Serentak di Kabupaten/Kota se Sumsel

BACA JUGA:IMEL Bengkulu Kunjungi Pj Bupati, Ajang Silaturahmi dan Pemberian Aspirasi

Eskan menjelaskan hal ini terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

"Misal kalau pemilu ada 301 mata pilih, nah itu bisa 2 TPS. Tapi kalau pilkada maksimalnya itu bisa 500 mata pilih dalam 1 TPS," tambahnya.

Penurunan jumlah TPS di Pilkada juga berhubungan dengan waktu dan energi yang dibutuhkan.

Eskan menyoroti perbedaan jumlah DPT maksimal, di mana Pemilu memiliki batas 300 DPT per TPS, sedangkan Pilkada memungkinkan hingga 500 DPT per TPS.

BACA JUGA:Legenda Orang Bunian Malaysia, Kisah Tragis Orang Bunian dan Manusia yang Terpisah oleh Waktu dan Takdir

"Kalau pemilu akan menyita waktu kalau DPT-nya 500 per TPS, tingkat menguras energi itu lebih besar, dan waktu di TPS itu lebih panjang dari batas waktu yang ditentukan," ungkap Eskan.

Keputusan KPU RI untuk mengatur jumlah DPT per TPS berbeda antara Pilkada dan Pemilu adalah upaya untuk efisiensi pelaksanaan dan menghindari potensi penundaan.

"Sampai sejauh ini, pilkada direncanakan pada tanggal 27 November 2024, tetapi apakah akan dimajukan masih sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi," pungkas Eskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: