Aturan Baru 2024, Guru Wajib Pahami, Syarat Pencairan Tunjangan Sertfikasi

Aturan Baru 2024, Guru Wajib Pahami, Syarat Pencairan Tunjangan Sertfikasi

Aturan Baru 2024, Guru Wajib Pahami, Syarat Pencairan Tunjangan Sertfikasi.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam regulasi pencairan tunjangan sertifikasi bagi para guru di Indonesia.

Salah satu aturan baru yang diterapkan adalah kewajiban bagi guru untuk melampirkan setidaknya satu sertifikat pelatihan sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.

Regulasi Guru Kementerian Agama (Kemenag)

Bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, termasuk guru MI, MTs, MA/MAK, dan guru agama, regulasi pencairan tunjangan sertifikasi 2024 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Berikut Ini, Cara Daftar, Syarat, Berkas dan Jadwalnya

Beberapa kriteria penerima tunjangan profesi bagi guru ini antara lain:

Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

Memiliki sertifikat pendidik dengan satu NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Memiliki hasil penilaian kinerja yang baik sesuai jabatannya.

Terlibat dalam pengembangan diri melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring dengan minimal 20 JP.

Melakukan kegiatan pengembangan diri setidaknya satu semester sekali yang dicatatkan di SIMPATIKA.

BACA JUGA:Mitos bunga Kenanga: Memahami Simbol Keberlimpahan dan Kearifan Lokal

Perlu dicatat bahwa poin 4 dan 5 menegaskan perlunya guru memiliki minimal satu sertifikat pelatihan 20 JP yang diunggah di SIMPATIKA.

Regulasi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: