Aturan Baru 2024, Guru Wajib Pahami, Syarat Pencairan Tunjangan Sertfikasi

Aturan Baru 2024, Guru Wajib Pahami, Syarat Pencairan Tunjangan Sertfikasi

Aturan Baru 2024, Guru Wajib Pahami, Syarat Pencairan Tunjangan Sertfikasi.--

Sementara untuk guru di bawah naungan Kemendikbud, regulasi pencairan tunjangan masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang meminta guru melampirkan sertifikat pelatihan untuk pencairan tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Tindak Tegas Kendaraan Knalpot Racing

Dengan demikian, kewajiban melampirkan minimal satu sertifikat pelatihan 20 JP sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi hanya berlaku bagi guru di bawah naungan Kemenag.

Harapannya, perubahan ini dapat mendorong peningkatan kompetensi dan pengembangan diri para guru demi kemajuan pendidikan di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: