Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Empat Lawang Ditangkap
Kedua pelaku berinisial VDS dan HNS, keduanya berusia 17 tahun, ditangkap di rumah mereka di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Senin malam, 15 Januari 2024.-Dok/Polres Empat Lawang.-
PENDOPO, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Empat Lawang berhasil ditangkap oleh polisi.
Kedua pelaku berinisial VDS dan HNS, keduanya berusia 17 tahun, ditangkap di rumah mereka di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Senin malam, 15 Januari 2024.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dodi, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berkat kerja sama tim gabungan dari Polsek Pendopo dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.
"Tim gabungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Gunung Merasa Baru. Saat itu, kedua pelaku memepet dan menarik paksa tas milik korban, Asni Yusepa, seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang," ulas Iptu Salpia Waldi, Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Ini Motif Ibu di Musi Rawas Bunuh Anak Kandung Sendiri, Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Sabit
BACA JUGA:Tragedi Meninggalnya Bocah 8 Tahun: Diduga Dibacok oleh Ibu Kandung
BACA JUGA:14 Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Kipas Angin
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3932 BAT, yang digunakan sebagai alat kejahatan.
"Tas yang dirampas pelaku berisi 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal, 2 cincin emas seberat 2 gram, uang tunai Rp. 1.950.000, dan kartu ATM Bank Sumsel. Barang-barang tersebut telah dikembalikan kepada korban," tambahnya.
Iptu Salpia Waldi menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang berpotensi hukuman penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan yang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke polisi terdekat," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: