14 Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Kipas Angin

14 Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Kipas Angin

KEDUA tersangka saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Kamis (11/1/2024). Foto: Humas Polres Empat Lawang.--

TEBING TINGGI, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A-02/I/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, pada tanggal 11 Januari 2024.

Kejadian terjadi pada Hari Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paike), Kabupaten Empat Lawang.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AC (45) dan AA (26). 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Porno di Tebing Tinggi

BACA JUGA:Polisi Gadungan Berhasil Raub Uang 50 Juta Dari Dosen Muda di OKUT

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 14 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto mencapai 4,20 gram. 

Selain itu, dua unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana narkotika di daerah Talang Randai.

"Anggota opsional Satresnarkoba merespons laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sebagai tempat kegiatan tersebut. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba bersama anggota opsional," jelas Salpia.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di OKU Tertangkap Polisi Saat Bertransaksi dengan Pembeli Palsu

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Mesin Chainsaw di Empat Lawang

Dalam penggeledahan rumah dan badan, polisi menemukan 14 paket sabu di bawah kipas angin dalam rumah terduga pelaku AC. 

Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: