Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Mesin Chainsaw di Empat Lawang

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Mesin Chainsaw di Empat Lawang

Tersangka RS (24) ditangkap polisi karena kasus pencurian di Empat Lawang.-DISWAY NETWORK-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim gabungan Polsek Pendopo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan mesin chainsaw yang terjadi di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten EMPAT LAWANG, pada Minggu (7/1/2024) malam.

Pelaku yang diketahui bernama RS (24) merupakan warga Desa Muara Lintang Lama. Ia ditangkap di rumah kontrakan orang tuanya di desa yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolsek Pendopo, AKP Dwi Sapriadi SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-11/XI/2023/SPKT SEK PDP/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, tanggal 11 November 2023, yang dibuat oleh korban bernama Ansori (53), seorang petani.

"Korban melaporkan bahwa pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati sepeda motor dan mesin senso (mesin chainsaw, red) miliknya yang diparkir di halaman rumahnya telah raib dicuri oleh orang tidak dikenal," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Pelaku Sempat Bertanya ke Korban Sebelum Penembakan - Kasus Penembakan di Musirawas

Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akibat kehilangan sepeda motor dan mesin chainsaw merk New Ewest berwarna orange.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan orang tuanya," jelasnya.

"Kami langsung melakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan mesin chainsaw yang dicuri pelaku," ujar Kapolsek.

Pelaku RS mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia mencuri sepeda motor dan mesin chainsaw korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering berjudi.

BACA JUGA:Warga Sumber Harta Ditembak OTD, Polisi Kini Buru Pelaku

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: