Polres Empat Lawang Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Pendopo – Bengkulu

Polres Empat Lawang Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Pendopo – Bengkulu

Polres Empat Lawang Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Pendopo – Bengkulu::ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda bernama Laga Francisco Saputra bin Redi (27), warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, berhasil diamankan saat membawa sabu di Jalan Lintas Pendopo – Bengkulu, Desa Tebat Payang, Kecamatan Pendopo Barat, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari, bersama Kanit Idik I Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas mendapati tersangka yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

BACA JUGA:Resmi Jadi Dosen Tetap S3, Oki Setiana Dewi Wujudkan Mimpi Besar di Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Musi Rawas Kabur Saat Digerebek, Istri Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 2,86 gram yang disimpan tersangka di kantong celana pendek abu-abu yang dipakainya.

Selain barang bukti narkotika, sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

“Benar, pada Senin sore anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Purnama Mentari.

BACA JUGA:Oktober, Realisasikan Insentif Guru Ngaji, Marbot Masjid, Pengurus Jenazah, dan Penggali Kubur

BACA JUGA:Tingkatkan Deteksi Dini, Lapas Empat Lawang Gelar Razia Blok Hunian

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: