Polisi Gadungan Berhasil Raub Uang 50 Juta Dari Dosen Muda di OKUT

Polisi Gadungan Berhasil Raub Uang 50 Juta Dari Dosen Muda di OKUT

Polisi Gadungan Berhasil Raub Uang 50 Juta Dari Dosen Muda di OKUT.--

OKU TIMUR, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang wanita berprofesi sebagai dosen, CA (25), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU TIMUR, menjadi korban penipuan senilai Rp50 juta oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

Pria tersebut, Densi Indra Jasa (26), seorang petani dari Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah laporan dari korban.

Peristiwa penipuan dimulai ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan online pada September 2022.

BACA JUGA:Misteri di Balik Hari Kiamat, Sebuah Pengantar ke Akhir Zaman

Selama menjalin hubungan, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo.

Pada 4 Oktober 2023, pelaku menjalankan modus tipu-tipu dengan meminta uang secara bertahap dari korban hingga mencapai Rp50 juta.

Alasannya, uang tersebut untuk mengurus pindah dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU.

Setelah memberikan uang, korban baru menyadari bahwa pelaku tidak memberi kabar dan mulai curiga bahwa pelaku adalah polisi gadungan.

BACA JUGA:Manfaat Tersembunyi Minyak Kayu Putih dalam Perlindungan Jok Motor dari Gangguan Kucing

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur, yang menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, mengkonfirmasi penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan.

Barang bukti yang disita termasuk 18 lembar bukti transaksi senilai Rp50 juta, satu unit HP milik pelaku, dan satu unit HP milik korban.

BACA JUGA:Banjir Melanda Desa-desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh, Sumatera Selatan Genang 27 Rumah

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun," kata AKP Hamsal. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: