Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam.--

Alasan warisan bisa batal di antaranya adalah status budak, pembunuhan terhadap ahli waris, dan perbedaan agama.

Islam mengajarkan keadilan dalam pembagian warisan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Al-Quran An-Nisa.

Mengutip dari beberapa sumber buku, berikut ini tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi:

Cara Pembagian Warisan Menurut Islam:

BACA JUGA:Aturan Pemerintah Tak Diindahkan, Calon DPD RI Ini Pasang APK di Pohon

Setengah (1/2):

Ashhabul furudh atau para ahli waris yang mendapat setengah (1/2) termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah.

Seperempat (1/4):

Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya memiliki dua suami istri.

Seperdelapan (1/8):

Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya, mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna I Dprd Pagaralam, Ini Pesan yang Disampaikan Waka Polres

Dua pertiga (2/3):

Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita, termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan kandung.

Sepertiga (1/3):

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: