Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam
Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam.--
Alasan warisan bisa batal di antaranya adalah status budak, pembunuhan terhadap ahli waris, dan perbedaan agama.
Islam mengajarkan keadilan dalam pembagian warisan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Al-Quran An-Nisa.
Mengutip dari beberapa sumber buku, berikut ini tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi:
Cara Pembagian Warisan Menurut Islam:
BACA JUGA:Aturan Pemerintah Tak Diindahkan, Calon DPD RI Ini Pasang APK di Pohon
Setengah (1/2):
Ashhabul furudh atau para ahli waris yang mendapat setengah (1/2) termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah.
Seperempat (1/4):
Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya memiliki dua suami istri.
Seperdelapan (1/8):
Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya, mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.
BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna I Dprd Pagaralam, Ini Pesan yang Disampaikan Waka Polres
Dua pertiga (2/3):
Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita, termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan kandung.
Sepertiga (1/3):
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: