Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam.--

Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan, yaitu ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.

Seperenam (1/6):

Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan, termasuk ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki, dan ibu kakak perempuan.

BACA JUGA:UPDATE, Kronologis Anak Hilang Ditemukan Oleh Tim Regu Tiga Polsek Paiker dan Babinsa Ulumusi

Alasan Warisan Batal Menurut Islam:

Budak:

Seseorang yang berstatus budak tidak berhak mendapat warisan, karena segala sesuatu yang menjadi milik seorang budak adalah milik langsung tuannya.

Pembunuhan:

Ahli waris yang membunuh seorang ahli waris tidak berhak atas harta warisan, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.

BACA JUGA:Ada yang Baru Nhi! Honda Rilis Motor Skutik Baru, Tak Pakai Rangka eSAF!

Perbedaan Agama:

Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau diwariskan kepada non-muslim, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: