Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Saat menghadapi proses pergantian nama kepemilikan rumah warisan, pemahaman akan biaya yang terlibat sangat penting.

Salah satu komponen utama adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Contoh perhitungan BPHTB:

Luas tanah: 400 m2

NJOP: Rp 3.000.000 per m2

Total NJOP: Rp 1.200.000.000

NJOPTKP waris di Jakarta: Rp 350 juta

Jumlah BPHTB: Rp 42.500.000

BACA JUGA:Penting Dipahami, Pembagian Harta Warisan Menurut Ustadz Abdul Somad

Biaya lainnya meliputi validasi sertifikat, validasi pajak, biaya formulir pendaftaran, dan biaya notaris (sesuai perjanjian).

Klaim asuransi jiwa dari pewaris dapat digunakan untuk menutup biaya ini tanpa pajak.

Penting juga memahami cara pembagian warisan menurut Islam, diatur oleh aturan hukum waris Islam.

Pembagian ini melibatkan nisbah yang ditentukan untuk berbagai kelompok ahli waris, termasuk suami, anak perempuan, saudara, dan lainnya.

BACA JUGA:6 Alasan Mengapa Anda Membutuhkan Multivitamin Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: