Penting Dipahami, Pembagian Harta Warisan Menurut Ustadz Abdul Somad

Penting Dipahami, Pembagian Harta Warisan Menurut Ustadz Abdul Somad

Penting Dipahami, Pembagian Harta Warisan Menurut Ustadz Abdul Somad.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Harta warisan menjadi perbincangan penting di tengah masyarakat, dan Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan yang sangat berharga mengenai tata cara pembagiannya. Berikut adalah rangkuman penjelasan beliau:

1. Pembagian Harta Warisan saat Masih Hidup

Harta warisan dapat dibagikan saat masih hidup, yang disebut hibah.

Namun, wasiat yang diserahkan setelah meninggal tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta.

BACA JUGA:6 Alasan Mengapa Anda Membutuhkan Multivitamin Tambahan

Ustadz Abdul Somad memberi contoh jika total warisan 2 miliar, maka wasiat yang sah untuk anak hanya Rp 666 juta, sedangkan sisanya (1,3 miliar) akan dibagi kepada ahli waris.

Harta hibah, diserahkan saat hidup, tidak memiliki batasan jumlah untuk dibagikan.

Beliau menegaskan bahwa hibah dapat diambil bulat-bulat dan tidak ada batasan dalam pembagiannya selama kondisi pemberi masih hidup.

BACA JUGA:Aturan Pemerintah Tak Diindahkan, Calon DPD RI Ini Pasang APK di Pohon

2. Pembagian Harta Warisan Sesudah Meninggal

Ustadz Abdul Somad menekankan bahwa ahli waris yang berhak menerima harta warisan, sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 12.

Jika tidak ada anak, suami akan mendapatkan seperdua harta istri, dan jika ada anak, suami akan mendapatkan seperempat harta setelah dipenuhi wasiat dan pembayaran hutang.

Jika tidak ada ayah dan anak, tetapi ada saudara seibu, maka mereka berhak mendapatkan seperenam harta.

BACA JUGA:UPDATE, Kronologis Anak Hilang Ditemukan Oleh Tim Regu Tiga Polsek Paiker dan Babinsa Ulumusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: