Aturan Pemerintah Tak Diindahkan, Calon DPD RI Ini Pasang APK di Pohon
APK: Salah satu APK terlihat terpasang di pohon. Foto: M Farrel/REL.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Undang-Undang nyatanya telah tegas memberikan aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Di masa tahapan kampanye ini, peserta pemilu bebas melakukan kampanye melalui penyampaian visi misi atau melalui APK.
Meski demikian, kebebasan yang diberikan tetap memiliki aturan ketat terkait dimana tempat yang diperbolehkan untuk dipasang APK.
Hal ini telah tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna I Dprd Pagaralam, Ini Pesan yang Disampaikan Waka Polres
Pada pasal 71, disebutkan tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, ataupun tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, sarana dan prasarana dan/atau taman dan pepohonan.
Namun, di Kabupaten Empat Lawang, masih ada peserta pemilu yang nakal, dengan masih memasang APK di pohon.
Wartawan Rakyat Empat Lawang kemudian menemui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain.
BACA JUGA:UPDATE, Kronologis Anak Hilang Ditemukan Oleh Tim Regu Tiga Polsek Paiker dan Babinsa Ulumusi
Rodi mengatakan pihak Bawaslu sudah berikan imbauan sebanyak 1 kali.
"Sejauh ini Bawaslu sudah berikan imbaun kepada peserta pemilu sebanyak 1 kali," ucapnya saat ditemui, Senin, 15 Januari 2024.
"Nanti kami akan lakukan imbauan lagi, kalau masih tidak diindahkan, kami selaku pengawas akan melakukan tindakan pelepasan untuk APK yg tidak sesuai tempat atau melanggar aturan tadi," jelasnya.
Saat ditanyai terkait laporan yang masuk, Rodi mengatakan belum ada.
BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini Fitur- fitur Unggulan Motor Matic Honda Terbaru yang Pakai Rangka eSAF
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: