Joncik Muhammad dan Arifai Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Joncik Muhammad dan Arifai Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Joncik Muhammad dan Arifai Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pasangan bakal calon bupati Joncik Muhammad dan bakal calon wakil bupati Arifai secara resmi mendaftarkan diri serta menyerahkan berkas pencalonan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten EMPAT LAWANG.

Kegiatan ini diawali dengan deklarasi di Kantor PAN Jalan Poros yang dilanjutkan dengan arak-arakan menuju kantor KPU Kabupaten Empat Lawang.

Arak-arakan tersebut diikuti oleh para simpatisan, kader, dan ketua partai pengusung yang setia mengiringi Joncik Muhammad dan Arifai sepanjang perjalanan. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak Mulai Makan Korban! Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PPP Prabumulih Dicopot dari Jabatan

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Luncurkan BBM Jenis Baru, Bakal Dijual di SPBU Pertamina Mulai September?

Setibanya di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, mereka disambut hangat oleh Ketua KPU Eskan Budiman bersama para komisioner KPU lainnya.

“Atas nama Keluarga Besar KPU Kabupaten Empat Lawang, saya mengucapkan selamat datang di rumah besar kami, Pak Cabub dan Cawabub.

Inilah tempat kami bekerja dan dari kantor inilah, Insyaallah, akan dilahirkan pemimpin-pemimpin di Kabupaten Empat Lawang ini,” ujar Eskan Budiman dalam sambutannya.

Eskan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Joncik Muhammad dan Arifai atas kehadiran mereka yang membawa rombongan besar.

BACA JUGA:Joncik Muhammad-Arifai Akan Daftar ke KPU Empat Lawang pada 28 Agustus

BACA JUGA:Menyusuri Keindahan Jelang Matahari di Lagoa do Fogo, Danau Vulkanik yang Menawan

 “Kehadiran rombongan yang begitu banyak ini menandakan bahwa Empat Lawang sudah tidak berada di zona hitam lagi. Alhamdulillah, saat ini kita sudah berada di zona hijau,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eskan menjelaskan mengenai tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, serta perubahan terbaru yang diatur melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait dengan pencalonan.

Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: