Menyamar Sebagai Pembeli, Satres Narkoba Polres OKU Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba

Menyamar Sebagai Pembeli, Satres Narkoba Polres OKU Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba

Menyamar Sebagai Pembeli, Satres Narkoba Polres OKU Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba.--

OKU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Nofran Sandra (32), seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, berhasil ditangkap oleh anggota Satres narkoba Polres OKU yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan terjadi pada Jumat (5/1/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Nofran akan melakukan transaksi di tepi sungai Desa Lubuk Batang. 

Dalam aksinya, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 1,02 gram, 1 bal plastik klip kosong, 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan 1 unit ponsel dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Ferra Endeka, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli dalam operasi under cover.

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau Perjalanan Hidup Gus Miftah, Simak Ini 8 Kisahnya

"Ferra Endeka menjelaskan bahwa anggotanya melakukan under cover atau penyamaran sebagai pembeli sabu. Mereka memesan dua paket sabu kepada tersangka dan berhasil menangkapnya di tepi sungai Desa Lubuk Batang," ujar Iptu Ferra Endeka pada Sabtu (6/1).

Menurutnya, Nofran tidak curiga dan pergi ke lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan barang pesanan anggota yang menyamar.

Penangkapan dilakukan dengan cepat setelah tersangka tiba di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu, uang tunai Rp200 ribu, dan 1 unit HP.

BACA JUGA:Melihat Perjalanan Hidup dan Pemikiran Kharismatik Seorang Gus Baha, Miliki Sifat Seperti Apakah?

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: