Satreskrim Polres Mura Berhasil Meringkus Tersangka Curat Sepeda Motor di Purwodadi

Satreskrim Polres Mura Berhasil Meringkus Tersangka Curat Sepeda Motor di Purwodadi

Satreskrim Polres Mura Berhasil Meringkus Tersangka Curat Sepeda Motor di Purwodadi.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Hanya butuh waktu lima jam, Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, berhasil meringkus terduga dua tersangka curat serta spesialis sepeda motor ditempat persembunyianya di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (25/12/2023).

Diketahui identitas kedua tersangka dan spesialis curat motor ini, Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27), keduanya warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor milik, IA (35), saat terparkir disamping rumah di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:Berikut Ternyata Banyak Manfaat Daun Srikaya untuk Kesehatan

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (28/12/2023).

"Kurang dari 24 jam, hanya 5 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, berhasil meringkus dua tersangka curat sepeda motor sekaligus spesialis, dengan identitas tersangka, Jaka Utama alias Jako dan Feri Setiawan, keduanya warga Desa Sri Mulyo," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi disamping rumah korban Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi.

BACA JUGA:Kota Bojonegoro: Menjadi Pusat Minyak dan Energi di Jawa Timur, Pionir Dalam Industri Energi di Indonesia

Bermula saat korban memakirkan sepeda motor disamping rumah, kemudian korban pergi kerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau.

Kemudian, saat korban pulang dari kerja, teman korban SG, memberi tahu korban bahwa motor korban hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk KTM Nopol BG- 7518-GB, dengan kerugian materil lebih kurang 3.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Deklarasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka diketahui warga dan dikejar massa, tetapi para tersangka bersembunyi dan tidak berhasil ditemukan.

Kemudian, warga melaporkam kejadian tersebut kepada Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Berdasarkan laporan polisi LP/B-253 / XII / 2023 / SPKT / SEK.PWD / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 25 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: