Pasal Mencuri, Kedua Pemuda ini Terpaksa Merayakan Tahun Baru di Penjara

Pasal Mencuri, Kedua Pemuda ini Terpaksa Merayakan Tahun Baru di Penjara

Pasal Mencuri, Kedua Pemuda ini Terpaksa Merayakan Tahun Baru di Penjara.--

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres LAHAT melalui Polsek Kota LAHAT berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku Curat yang saat diamankan di Mapolsek Kota LAHAT.

Kejadian ini berdasarkan laporan polisi LP/B-16/XII/2023/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat pada tanggal 21 Desember 2023.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada hari Rabu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, TKP berada di Pasar Bawah RT. 006 RW. 002 Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat, tepatnya di rumah korban Yogi Dermawan, seorang wiraswasta berusia 28 tahun.

BACA JUGA:Jangan Anggap Enteng Simak Dampak Negatif Terlalu Banyak Konsumsi Bawang Merah

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ahmad Aziz Anas (21 tahun) dan Riski (20 tahun). Keduanya ditangkap oleh tim unit Reskrim polsek kota Lahat, dipimpin oleh IPDA Zulkarnain, S.H. pada tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Lispono, Selasa 26 Desember 2023.

Masih disampaikan Lispono, Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban. Mereka berhasil mengambil 2 unit handphone yang sedang dicas. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-.

“Pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsekta Lahat, dan selanjutnya tim Reskrim berhasil menangkap Ahmad Aziz Anas dan Riski beserta barang bukti berupa handphone,” lanjut Lispono.

BACA JUGA:Ternyata Ini Rahasia Kualitas Kopi Terbaik Dunia Terungkap di Kabupaten Gunung Mas, Ada Apa Yah?

Dikatakan Lispono, pada saat melakukan penangkapan Riski mencuba melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 rumahnya di Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Kota Lahat , beruntung pengejaran Team Unit Reskrim Polseta membuaha hasil.

“Ahmad diamankan di kontrakannya di Kelurahan Pasar Bawah pada hari Minggu 24 Desember sekitar pukul 23.00 Wib, sedangkan Riski diamankan pada Senin 25 Desember 2023 di rumahnya Kelurahan Kota Jaya,” papar Lispono.

Keduanya kini diamankan di Polsekta Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit handphone merk Redmi 12 C dan 1 unit handphone Samsung. (sm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: