Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu: Seleksi dan Proses Evaluasi Kinerja

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu: Seleksi dan Proses Evaluasi Kinerja

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu: Seleksi dan Proses Evaluasi Kinerja--

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Cegah Inflasi dengan Operasi Pasar Murah

Jaminan Pekerjaan hingga 2024:

a. Surat edaran MenpanRB kepada pimpinan lembaga memberikan jaminan penganggaran biaya bagi tenaga honorer di tahun 2024, memastikan mereka tetap bekerja.

Batas Maksimal Penyelesaian:

a. Sesuai UU ASN Pasal 67, penyelesaian status tenaga honorer harus terjadi maksimal hingga Desember 2024.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dinilai Cocok untuk Kemajuan Sumsel, Empat Lawang Siap Menangkan Satu Putaran

Kendala Proses Pengangkatan:

a. Proses audit data honorer terkendala anggaran, namun pemerintah berusaha memperbaiki kendala ini agar pengangkatan dapat berlangsung tanpa hambatan.

Meskipun aturan lengkapnya belum dijelaskan secara rinci, para tenaga honorer diharapkan terus meningkatkan kinerja mereka untuk menghadapi mekanisme pengangkatan ini.

BACA JUGA:Jose Mourinho Ramalkan Arsenal di Puncak Klasemen Liga Inggris

Jaminan pekerjaan dan upaya pemerintah dalam menangani kendala biaya menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan penataan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: