Prioritas MenPAN RB: Guru dan Tenaga Kesehatan Masuk Kategori Honorer Utama Menuju ASN PPPK 2024

Prioritas MenPAN RB: Guru dan Tenaga Kesehatan Masuk Kategori Honorer Utama Menuju ASN PPPK 2024

Prioritas MenPAN RB: Guru dan Tenaga Kesehatan Masuk Kategori Honorer Utama Menuju ASN PPPK 2024.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, dua kategori tenaga honorer tetap menjadi prioritas.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2024.

Pemerintah, termasuk MenPAN RB, diharuskan memprioritaskan tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan (Nakes), untuk diangkat sebagai PPPK 2024.

BACA JUGA:Pengumuman PPPK 2023 Ditunda hingga 22 Desember, ini Kabar Baiknya!

Komisi II DPR RI menetapkan syarat bahwa non-ASN yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun harus diangkat langsung tanpa syarat.

Pentingnya perlindungan nasib dan kesejahteraan tenaga honorer yang telah berdedikasi lebih dari 5 tahun diakui oleh pemerintah.

Komisi II DPR RI juga menekankan agar gaji pokok mereka tidak mengalami pemotongan atau pengurangan.

BACA JUGA:Tips Insiders: Cara Mendapatkan Diskon Hotel Murah dan Fasilitas Ekstra

Setelah diangkat menjadi PPPK 2024, para tenaga honorer ini berharap agar gaji mereka tetap utuh dan dapat mengalami kenaikan sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Kategori prioritas pengangkatan ini mencakup tenaga non-ASN, termasuk honorer K2.

Dalam upaya pemenuhan ASN 2024, pemerintah juga memprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar, terutama guru dan tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat.

BACA JUGA:Tips Insiders: Cara Mendapatkan Diskon Hotel Murah dan Fasilitas Ekstra

MenPAN RB menekankan fokus pada pemerataan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) sebagai salah satu aspek penting dalam pengadaan tahun 2024.

MenPAN RB telah menyampaikan solusi penataan ASN dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: