PPPK Tidak Perlu Cemburu, UU No 20 Tahun 2023 Memberikan Jaminan untuk ASN di Indonesia

PPPK Tidak Perlu Cemburu, UU No 20 Tahun 2023 Memberikan Jaminan untuk ASN di Indonesia

PPPK Tidak Perlu Cemburu, UU No 20 Tahun 2023 Memberikan Jaminan untuk ASN di Indonesia-ist/net-

PPPK Tidak Perlu Cemburu, UU No 20 Tahun 2023 Memberikan Jaminan untuk ASN di Indonesia

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak perlu merasa cemburu terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, seiring dengan berlakunya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

UU ini tidak hanya memberikan penghargaan dan pengakuan kepada PNS, tetapi juga memberikan hal serupa kepada PPPK sebagai bentuk jaminan dan pengakuan terhadap keduanya.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 adalah terkait jaminan bagi PPPK dan PNS di Indonesia.

BACA JUGA:Bukan Mengungsi, ini Motif Warga Rohingya Datang ke Aceh Hanya Mencari Pekerjaan

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para abdi negara, sesuai dengan tujuan utama UU tersebut.

Berikut adalah beberapa jaminan yang dijamin oleh UU No 20 Tahun 2023 untuk PPPK dan PNS di Indonesia:

BACA JUGA:Gempa Dahsyat Guncang China, Korban Meninggal Capai 111 Orang

Jaminan Kematian: Memberikan perlindungan finansial bagi keluarga apabila terjadi kematian pada PPPK atau PNS.

Jaminan Kecelakaan Kerja: Menjamin kompensasi bagi PPPK dan PNS dalam kasus Kecelakaan Kerja.

BACA JUGA:Transformasi Luar Biasa: Pembagian Air Persawahan di Lima Desa, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang

Jaminan Pensiun: Memberikan jaminan keamanan finansial setelah Pensiun, mencakup PPPK dan PNS.

Jaminan Kesehatan: Menjamin akses penuh terhadap layanan Kesehatan bagi PPPK dan PNS.

Jaminan Hari Tua: Memberikan dukungan finansial ketika memasuki masa pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: