Bukan Mengungsi, ini Motif Warga Rohingya Datang ke Aceh Hanya Mencari Pekerjaan

Bukan Mengungsi, ini Motif Warga Rohingya Datang ke Aceh Hanya Mencari Pekerjaan

Bukan Mengungsi, ini Motif Warga Rohingya Datang ke Aceh Hanya Mencari Pekerjaan.--

ACEH, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa motif kedatangan 135 etnis Rohingya di pesisir Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, bukanlah untuk mengungsi, melainkan mencari pekerjaan.

Informasi ini diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus penyelundupan manusia.

Mayoritas dari mereka menyatakan bahwa alasan kedatangan adalah untuk mencari pekerjaan.

BACA JUGA:Gempa Dahsyat Guncang China, Korban Meninggal Capai 111 Orang

“Mereka datang bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri. Berdasarkan pemeriksaan saksi, mereka datang dengan tujuan memperbaiki hidup dan mencari pekerjaan,” ujar Fahmi dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus penyelundupan manusia, Senin, 18 Desember 2023.

Sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki kartu UNHCR, dan sebagian merupakan warga negara Myanmar dan Bangladesh.

Beberapa di antaranya datang ke Indonesia dengan biaya yang ditanggung oleh orangtua mereka.

BACA JUGA:Ekspedisi Pulau Pahawang: Kebahagiaan dan Keajaiban Terumbu Karang Menyapa Kru PWI Lahat

Etnis Rohingya yang datang ke wilayah Aceh Besar rata-rata membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.

Uang tersebut disetorkan kepada Muhammad Amin, yang berperan sebagai pengkoordinator warga dan kapten kapal.

Fahmi memastikan bahwa mereka datang ke Indonesia bukan dalam keadaan darurat di wilayah asal mereka.

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Manusia: MA Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

“Dari hasil penelusuran, dapat kami simpulkan bahwa mereka tidak datang dalam keadaan darurat dari negara asal menuju Indonesia. Mereka memiliki tujuan mencari pekerjaan di negara tujuan,” tambahnya.

Sebelumnya, Muhammad Amin, seorang warga Myanmar, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia terkait kedatangan 135 orang etnis Rohingya di wilayah Aceh Besar pada Minggu, 10 Desember 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: