Kasus Penyelundupan Manusia: MA Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kasus Penyelundupan Manusia: MA Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengawal seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia di Mapolresta Banda Aceh, Aceh. Foto: dok/ANTARA.--

ACEH, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin atau MA ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli pada Senin.

Fahmi menjelaskan bahwa MA adalah salah satu dari rombongan 137 warga etnis Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu, 10 Desember.

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya Diduga Cetak E-KTP Palsu di Medan dengan Bayaran 300 Ribu per Orang, Walikota Bobby Meninda

Setelah mendarat, MA dan seorang warga Rohingya lainnya, berinisial AH, memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Fahmi menyatakan bahwa MA dan AH, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan memiliki barang bukti berupa telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh, ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Duka Mendalam, Ibu Korban Erupsi Gunung Marapi Bawa Foto Anak yang Tewas Saat Wisuda

"Diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh, ke wilayah negara Indonesia," kata Fahmi.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya.

MA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

MA mengaku ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh, menuju Indonesia dengan syarat membayar sejumlah uang.

BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini 9 Tanda-tanda Ginjal Bermasalah

MA bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh AH dan HB, serta sebagai penanggung jawab distribusi makanan dan minuman.

Berdasarkan pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp 14 juta - Rp 16 juta per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: