Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2024, 'Ahli Hisap' Bakal Rogoh Kocek Dalam-dalam!
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, langkah ini telah dipersiapkan dengan menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan industri rokok di awal tahun depan.-DISWAY NETWORK-
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah akan mengimplementasikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, langkah ini telah dipersiapkan dengan menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan industri rokok di awal tahun depan.
Kenaikan CHT ini tidak hanya dipertimbangkan dari segi keuangan, tetapi juga mengacu pada aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
"Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," ujar Askolani seperti yang dikutip dari detikfinece, Selasa (19/12/2023).
Dalam upayanya untuk memerangi rokok ilegal, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok.
Hingga Oktober 2023, mereka telah berhasil menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, dengan kasus terbanyak terjadi di Jawa Timur.
Menurut studi dari universitas, tindakan penindakan pita cukai ini telah berhasil meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan memberikan kontribusi 0,3% dalam peningkatan penerimaan negara.
Kebijakan kenaikan tarif CHT tahun jamak 2023-2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
BACA JUGA:PT Pertamina EP Klaim Temukan Cadangan Minyak dan Gas di Jawa Barat
Tarif CHT untuk jenis rokok tertentu akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengontrol konsumsi rokok, mendukung keberlangsungan industri, mencapai target penerimaan, dan memerangi rokok ilegal.
Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: