Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia
Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia --
Penting bagi tenaga non-ASN untuk memantau dan mencatat syarat-syarat yang ditetapkan dalam penataan ASN ini.
Penghapusan status honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Warga Sumsel Diimbau Waspadai Banjir dan Tanah Longsor
BACA JUGA:OJK Ungkap 1.171 Aduan Keuangan Ilegal di Sumsel
Semua informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para tenaga honorer yang berpotensi menjadi PPPK pada tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: