Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia

Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia

Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia --

Penting bagi tenaga non-ASN untuk memantau dan mencatat syarat-syarat yang ditetapkan dalam penataan ASN ini.

Penghapusan status honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Warga Sumsel Diimbau Waspadai Banjir dan Tanah Longsor

BACA JUGA:OJK Ungkap 1.171 Aduan Keuangan Ilegal di Sumsel

Semua informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para tenaga honorer yang berpotensi menjadi PPPK pada tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: