Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia
Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia --
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah ditetapkan oleh MenPAN RB sebagai langkah penting dalam implementasi UU ASN 2023.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diketahui:
Usia:
Usia maksimal 46 tahun.
Minimal usia 19 tahun.
Masa Kerja:
Memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terus menerus.
Kecuali honorer dokter yang telah menyelesaikan masa bakti.
BACA JUGA:Maraknya Honorer Siluman: Mardani Ali Sera Mendorong Perlindungan Hak Honorer Pahlawan
BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun DWP Ke-24, Pj Sekda Ungkap Peran Penting Wanita untuk Kemajuan Daerah
Tenaga Honorer Dokter:
Usia maksimal 46 tahun.
Siap bekerja di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati selama minimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: