Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia

Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia

Ternyata Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PNS, Salahsatunya Faktor Usia --

Berlaku untuk tenaga honorer dokter yang telah menyelesaikan atau sedang bertugas.

Tenaga Ahli Tertentu:

Dibutuhkan oleh negara dan tidak tersedia di kalangan PNS.

Diangkat menjadi CPNS.

Maksimal usia 46 tahun.

Telah mengabdi negara sekurang-kurangnya 1 tahun.

BACA JUGA:Songsong Dua Dekade Pembangunan

BACA JUGA:12 Kabupaten/Kota di Sumsel Raih Penghargaan Peduli HAM 2023

Pemeriksaan Administrasi:

Dilakukan untuk pengangkatan berdasarkan kelengkapan administrasi.

Prioritas untuk tenaga honorer dengan masa kerja yang lama atau usia tertinggi 46 tahun.

Proses pengangkatan ini melibatkan penilaian kinerja atau peringkat, mendorong tenaga honorer untuk meningkatkan kinerjanya selama periode 2023.

BACA JUGA:OJK Ungkap 1.171 Aduan Keuangan Ilegal di Sumsel

BACA JUGA:Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas

Kategori prioritas MenPAN RB mencakup pegawai dengan masa kerja 5 tahun ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: