Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas.--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah ditetapkan oleh MenPAN RB sebagai langkah penting dalam implementasi UU ASN 2023.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diketahui:
Usia:
Usia maksimal 46 tahun.
Minimal usia 19 tahun.
Memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terus menerus.
Kecuali honorer dokter yang telah menyelesaikan masa bakti.
BACA JUGA:Maraknya Honorer Siluman: Mardani Ali Sera Mendorong Perlindungan Hak Honorer Pahlawan
Tenaga Honorer Dokter:
Usia maksimal 46 tahun.
Siap bekerja di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati selama minimal 5 tahun.
Berlaku untuk tenaga honorer dokter yang telah menyelesaikan atau sedang bertugas.
Tenaga Ahli Tertentu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: