Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas.--

Dibutuhkan oleh negara dan tidak tersedia di kalangan PNS.

Diangkat menjadi CPNS.

Maksimal usia 46 tahun.

Telah mengabdi negara sekurang-kurangnya 1 tahun.

BACA JUGA:Songsong Dua Dekade Pembangunan

Pemeriksaan Administrasi:

Dilakukan untuk pengangkatan berdasarkan kelengkapan administrasi.

Prioritas untuk tenaga honorer dengan masa kerja yang lama atau usia tertinggi 46 tahun.

Proses pengangkatan ini melibatkan penilaian kinerja atau peringkat, mendorong tenaga honorer untuk meningkatkan kinerjanya selama periode 2023.

BACA JUGA:OJK Ungkap 1.171 Aduan Keuangan Ilegal di Sumsel

Kategori prioritas MenPAN RB mencakup pegawai dengan masa kerja 5 tahun ke atas.

Penting bagi tenaga non-ASN untuk memantau dan mencatat syarat-syarat yang ditetapkan dalam penataan ASN ini.

Penghapusan status honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Warga Sumsel Diimbau Waspadai Banjir dan Tanah Longsor

Semua informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para tenaga honorer yang berpotensi menjadi PPPK pada tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: