Optimalisasi Penghasilan PNS Melalui Sistem Satu Gaji: Perubahan Kapan Berlaku?
Optimalisasi Penghasilan PNS Melalui Sistem Satu Gaji: Perubahan Kapan Berlaku?--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Undang-undang baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, seperti yang rakyatempatlawang.disway.id lansir dari CNBC Indonesia.
Rencananya, Undang-undang baru ini akan menjadi dasar hukum untuk regulasi yang menjamin kesejahteraan ASN di Indonesia.
Menurut Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, Rancangan Undang-undang (RUU) ASN yang telah disahkan oleh DPR dan sedang dalam proses finalisasi di Sekretariat Negara diharapkan akan diberlakukan pada tanggal 2 November 2023.
BACA JUGA:Sistem Gaji Tunggal untuk PNS: Selamat Tinggal Tunjangan Besar!
Saat ini, Kementerian PANRB juga tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN, yang akan mencabut 317 peraturan serta sebagian dari 16 peraturan yang ada.
Salah satu fokus utama dari regulasi baru ini adalah reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Yudi menyatakan bahwa dari 7 agenda transformasi ASN, harapannya adalah menciptakan birokrasi berkelas dunia, meningkatkan indeks persepsi korupsi, dan meningkatkan indeks pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang sejahtera.
BACA JUGA:Tragedi Meninggalnya Johan Cahaya Alam di Lahat: Ditemukan Terlentang di Ruang Tamu
Dalam konteks kesejahteraan, UU ASN terbaru akan memberikan fleksibilitas kepada Presiden untuk menyesuaikan komponen-komponen kesejahteraan ASN, termasuk pemberian pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan komponen penghargaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan anggaran.
Sebagai perbaikan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, UU ASN yang baru juga memperluas konsep "single salary."
Yudi menjelaskan bahwa konsep ini melibatkan seluruh komponen penghasilan yang masuk ke dalam gaji, termasuk komponen-komponen tambahan seperti penghargaan dan pengakuan kinerja pegawai ASN.
BACA JUGA:Konflik Terkait Taman Depan Rumah Berakhir dengan Penganiayaan di Mojokerto
Komponen ini meliputi penghasilan, penghargaan motivasi finansial dan non-finansial, tunjangan dan fasilitas jabatan dan individu, serta jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
Dengan pengesahan UU ASN yang baru, diharapkan pemerintah dapat lebih leluasa mengelola dan memperluas komponen-komponen kesejahteraan bagi pegawai ASN, meningkatkan motivasi, dan menjadikan birokrasi yang lebih efisien demi kesejahteraan masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: