Konflik Terkait Taman Depan Rumah Berakhir dengan Penganiayaan di Mojokerto
Petugas dari Tim Inavis Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan olah TKP. Foto: dok/beritajatim.com.--
MOJOKERTO, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pasangan suami-istri, Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani, menjadi korban penganiayaan yang diduga bermula dari perselisihan terkait taman depan rumah mereka di Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.
Anak korban, DAN (16), menjelaskan bahwa pelaku, Sutomo (53), meminta pembongkaran taman kecil di depan rumah.
Permintaan tersebut tidak diindahkan, memicu emosi pelaku.
BACA JUGA:Misteri Potongan Payudara Terkuak, Kisah Operasi Kanker Wanita di Surabaya
Tanaman yang sudah lama ditanam oleh ibu korban dalam rangka program penghijauan di lingkungan rumah menjadi sumber konflik.
"Ibu sudah menanam lama, tapi pelaku tadi meminta untuk dibongkar. Ibu tidak setuju karena sudah bagus dan rapi. Pelaku ingin agar jalannya lebar, padahal sepeda bisa lewat dengan baik. Masalah taman kecil ini memicu kejadian," ujar DAN, Minggu (10/12/2023).
Korban Teresia Samio Puji Trisnani sebelumnya menanam bunga di depan rumahnya dalam rangka program penghijauan.
BACA JUGA:Ahli Mitigasi Bencana Geologi, Letusan Gunung Marapi Relatif Kecil dan Tidak Bahayakan Warga
Meskipun jalan lingkungan masih dapat dilalui kendaraan, pelaku menginginkan pembongkaran agar lebih rapi.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait aksi penganiayaan ini di lokasi kejadian.
Kejadian penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB menyebabkan kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: