Membuka Lembaran Sejarah, Pemkab Muara Enim Wujudkan Program Pendidikan Aksara Ulu
Membuka Lembaran Sejarah, Pemkab Muara Enim Wujudkan Program Pendidikan Aksara Ulu. Foto: dok/ist.--
MUARA ENIM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebagai upaya melestarikan peninggalan budaya, kedepan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, berencana menjadikan aksara ulu huruf atau naskah kuno masuk dalam mata pelajaran muatan lokal sehingga lebih dikenal dan menambah ilmu pengetahuan serta wisata budaya di kalangan pelajar dan masyarakat luas.
Wacana itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis Membaca Dan Menulis Aksara Ulu serta Peningkatan Peran Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian dan Pendaftaran Naskah Kuno yang di ikuti 50 orang peserta dari guru SD, beberapa perangkat daerah.
Kemudian penggiat literasi pemegang naskah kuno dan pustakawan.
Kegiatan bimtek tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Emran Tabrani, bertempat di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (15/11).
Turut hadir akademisi Nyimas Umi Kalsum sebagai narasumber.
Dalam hal ini, H Emran Tabrani menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2014, yang dimaksud aksara ulu itu adalah bagian dari naskah kuno atau manuskrip.
BACA JUGA:Update Harga Sawit di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Jumat 17 November 2023
Dimana dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berumur paling rendah 50 tahun dan yang mempunyai nilai kebudayaan nasional sejarah dan ilmu pengetahuan.
"Itulah pengertian aksara huruf, jadi bagian dari naskah kuno yang umurnya itu sudah lebih dari 50 tahun. Nah yang terpampang tulisan depan kita ini, itulah bagian dari huruf aksara. Saya tadi banyak bicara dengan ibu Umi, katanya ada nanti semacam kamus huruf, sehingga menjadi pedoman bagi kita ke depan kalau ada tulisan aksara itu, artinya begini," ujar Emran.
Dikatakannya, kita selaku generasi penerus ini perlu memahami bahwa, perjalanan sejarah katakanlah dokumen-dokumen seperti ini, sejak zaman dulu sudah ada, artinya ini harus kita pelajari, kemudian diperkenalkan kepada anak didik kita generasi penerus ke depan, bahwa mereka itu harus mengingat sejarah sejarah perjalanan bangsa ini.
BACA JUGA:4 Fakta, Penangkapan Anggota Bawaslu Medan oleh Polda Sumut, Baru Tiga Bulan Dilantik
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim Panca Surya Diharta, mengatakan dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Naskah Kuno.
Kemudian program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara ini merupakan salah satu yang diamanatkan di dalam PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD, kemudian Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: