Tiga Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat
Kinferensi Pers KPU.-DISWAY NETWORK-
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan bahwa tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memenuhi syarat untuk pemilu serentak 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 November 2023.
Penetapan ketiga pasangan tersebut diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Proses penetapan ini merupakan kelanjutan dari pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Pasangan pertama yang mendaftar adalah Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar pada 19 Oktober 2023, diikuti oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada hari yang sama.
Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyerahkan berkas pendaftarannya pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023.
Setelah proses pendaftaran, ketiga pasangan capres-cawapres menjalani tes kesehatan.
Hasil tes kesehatan yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, menunjukkan bahwa Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Sumsel, Empat Lawang dan daerah lain berpotensi Hujan
Proses ini menegaskan bahwa ketiga pasangan calon telah memenuhi persyaratan formal dan kesehatan yang ditetapkan oleh KPU RI.
Dengan demikian, mereka siap bersaing dalam Pemilihan Umum 2024, memberikan pilihan kepada rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan bagi masa depan Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: