Tim Kejaksaan Muaraenim Limpahkan Kasus Korupsi Akuisisi PT Satria Bahana Sarana ke Pengadilan

Tim Kejaksaan Muaraenim Limpahkan Kasus Korupsi Akuisisi PT Satria Bahana Sarana ke Pengadilan

Proses pelimpahan berkas perkara.-DISWAY NETWORK-

MUARA ENIM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada tahun 2015. 

Kasus ini kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Khusus Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Ahmad Nuril Alam, mengkonfirmasi pengiriman perkara tersebut yang melibatkan lima tersangka. 

Ir ADP, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Ir MW, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam, NT, Analis Bisnis Madiya PT Bukit Asam, Ir H SI, Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT Satria Bahana Sarana, dan R TI, Direktur PT Tri Ihua Samara pemilik PT Satria Bahana Sarana.

BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Pj Bupati Sorong Termasuk 2 Pemeriksa BPK

Menurut Kepala Seksi Intelejen Anjasra Karya, Willy Pramudiya Ronaldo dan kelima tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. 

Tim penuntut umum telah menyerahkan berkas tersebut, beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaraenim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Proses selanjutnya, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. 

Anjas menyatakan bahwa berkas perkara mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menunggu penetapan hari sidang.

BACA JUGA:Kontroversi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL, Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik

Ia pun menegaskan bahwa para tersangka akan dituntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. 

Kasus ini menjadi fokus perhatian publik dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor bisnis dan industri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: