Sumari Divonis 14 Bulan Penjara Gegara Serang dan Rusak Kantor Polisi

Sumari Divonis 14 Bulan Penjara Gegara Serang dan Rusak Kantor Polisi

Terdakwah Sumari.-dok/linggau pos-

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tiba di Irak untuk Menghadapi Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Okta Rega berhasil menghindar, namun terdakwa melanjutkan aksinya dengan memukul jendela dan pintu kantor polisi hingga rusak.

Akibat perbuatan Sumari, Kantor Polsek Megang Sakti mengalami kerusakan dengan nilai kerusakam sekitar Rp 5 juta. 

Majelis Hakim memberikan hukuman penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan dan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa Sumari. (Linggau Pos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: