Sumari Divonis 14 Bulan Penjara Gegara Serang dan Rusak Kantor Polisi

Sumari Divonis 14 Bulan Penjara Gegara Serang dan Rusak Kantor Polisi

Terdakwah Sumari.-dok/linggau pos-

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Sumari (45), warga Kelurahan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. 

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus, SH, membacakan surat putusan yang lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianto Ade Saputra, SH.

Sumari menjalani sidang atas dakwaan menyerang polisi dan merusak jendela serta pintu Polsek Megang Sakti. 

Hakim menyatakan Sumari terbukti bersalah dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:Caleg Tertipu Relawan Parpol Hingga Ratusan Juta, Modusnya Bikin Tepak Jidat!

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa Sumari belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur, dan mengakui perbuatannya.

Pertanyaan hakim mengenai putusan tersebut dijawab baik oleh terdakwa maupun JPU, keduanya menyatakan menerima putusan. 

Sumari masuk penjara karena melakukan pengrusakan pada Jum’at, 28 Juli 2023, di Mapolsek Megang Sakti.

Kejadian bermula ketika Sumari mendatangi Mapolsek Megang Sakti pada Jum’at, 28 Juli 2023, pukul 00.10 WIB, menggunakan sepeda motor Viar berwarna merah. 

BACA JUGA:Patroli Subuh Polres Empat Lawang, Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan

Saat itu, terdakwa berhadapan dengan anggota polisi, termasuk saksi Okta Rega, Diko Arfian, dan Erwin. 

Terjadi keributan karena terdakwa menyebut adiknya ditangkap polisi.

Meskipun terdakwa berhasil ditenangkan dan pulang, pada pukul 07.00 WIB, dia kembali ke Mapolsek Megang Sakti dengan membawa palu besar. 

Terdakwa mengancam Okta Rega dengan kata-kata kasar dan mengayunkan palu ke arahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: