Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK Terkait putusan kontroversial Pencopotan Anwar Usman

Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK Terkait putusan kontroversial Pencopotan Anwar Usman

Jimly Dilaporkan ke Dewan Etik MK Terkait putusan kontroversial Pencopotan Anwar Usman-ist/net-

Sebelumnya, Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Jimly ke Dewan Etik MK terkait putusan yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Jimly.

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga ikut melaporkan Jimly dengan menilai bahwa putusan MKMK telah melanggar asas hukum 'praduga tak bersalah'.

BACA JUGA:H Rodi Wijaya, Dapatkan 'Tiket' untuk Pilkada 2024?

Mereka menyatakan bahwa Majelis Kehormatan MK terkesan tidak mandiri dan cenderung mengikuti intervensi dari pihak lain.

Jimly dilaporkan tidak hanya oleh APMK dan P3K, tetapi juga oleh Advokat Lisan, Pendekar Hukum Konstitusi, serta Advokat Muda Pengawal Konstitusi.

BACA JUGA:YA KETAHUAN! Senjata Api Ilegal Disimpan di Bawah Kasur

Dewan Etik MK diharapkan segera menanggapi laporan-laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga integritas Mahkamah Konstitusi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: