Dua Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Muara Beliti di Tanah Priok
Kedua tersangka berserta barang bukti. Foto: Humas Polres Musi Rawas.--
MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Anggota Polsek Muara Beliti, berhasil mengamankan sekaligus menahan terduga pelaku perkara 363 KUHP (Curat), di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (31/10/2023).
Diketahui identitas tersangka, Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31), keduanya warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kedua tersangka dibekuk lantaran diduga mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR, warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR, milik, RI (38), yang sedang terparkir di dalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (31/10/2023).
BACA JUGA:Kronologis dan Penyebab Anggota TNI di Empat Lawang Kena Bacok Makin Misteri
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul SH, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (4/11/2023).
"Benar, kami telah meringkus dua tersangka terduga perkara curat, atas nama Holili alias Lili dan Adenan Sidik," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula tersangka mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR, milik, RI, yang sedang terparkir didalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti.
BACA JUGA:Cara Mengambil Harta Karun Gaib, Nomor 1 Bisa Gunakan Detektor Logam!
Sedangkan pemilik sepeda motor tersebut masuk kedalam kebun untuk mencari kayu, pada saat didalam kebun, pemilik kendaraan tersebut mendengar suara sepeda motor miliknya.
Lalu korban langsung berlari ke parkiran sepeda motornya tersebut, melihat sepeda motornya tidak ada, korban langsung mengejar pelaku tersebut dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengejar para pelaku.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Membuka Tabir Sejarah dan Misteri Kelautan di Indonesia, Yuk Simak Ini Penjelasanya
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 6 Juta, atas hilangnya satu unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian setelah menerima laporan dari kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapat laporan dari Kades Tanah Priuk, yang mana warga Desa Tanah Periuk berhasil mengamankan para pelaku tersebut yang bersembunyi di dalam kebun dibawah pohon durian beserta sepeda motornya akibat dikejar oleh wasyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: