Reformasi Birokrasi, Pengurangan Jabatan ASN di Daerah
Reformasi Birokrasi, Pengurangan Jabatan ASN di Daerah-ist/net-
Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kemendagri dan telah menyepakati variabel penentu jumlah jabatan daerah, seperti jumlah penduduk, penanganan kemiskinan, dan kondisi ekonomi.
Mereka juga mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:WOW Mengejutkan, Arkeolog Menemukan Situs Pusat Upacara Kuno, Ada 140 Jasad Bocah Terkubur
Anas menjelaskan bahwa akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) yang akan disosialisasikan ke seluruh daerah.
Misalnya, di Kementerian Keuangan, pensiunan dua posisi akan diganti hanya dengan satu posisi, sebagai contoh penerapan program penyederhanaan birokrasi.
BACA JUGA:Manusia Flores atau Hobbit, Siapa Mereka dan Apa Asal-Usulnya?
Pengurangan jabatan ini sejalan dengan upaya digitalisasi program, di mana pengurangan struktur dan personel diharapkan dapat dilakukan tanpa mengorbankan fungsionalitas yang esensial.
Anas menekankan bahwa tujuan utama adalah tetap memprioritaskan fungsi pelayanan yang optimal.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: