Perbedaan Mendasar Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Membedakan untuk Melindungi Diri
ILUSTRASI.--
1. Cek di Website OJK: Kunjungi situs web resmi OJK di www.ojk.go.id, pilih menu INKB, lalu klik Fintech. Anda akan menemukan daftar terbaru tentang pinjaman online yang terdaftar dan berizin oleh OJK.
2. WhatsApp OJK: Simpan nomor WhatsApp resmi OJK (081-157-157-157) dan kirimkan pesan dengan nama pinjaman online yang ingin Anda periksa. Bot akan memberikan informasi terkait status pinjaman tersebut di OJK.
3. Telepon 157: Anda juga dapat memeriksa status pinjaman online melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
4. Email: Pengecekan status pinjaman online juga dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan pertanyaan ke [email protected].
BACA JUGA:Solusi Aman untuk Kaum Galbay, Berikut 10 Pinjol Legal OJK Tanpa DC Lapangan
Menggunakan cara-cara ini dapat membantu Anda memastikan kelegalan pinjaman online sebelum Anda melakukan peminjaman, sehingga Anda dapat melindungi diri Anda dari pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan.
Penting untuk selalu waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: