Cara Blokir Akses Pinjol Ilegal yang Semakin Meresahkan
Ilustrasi--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Pencarian informasi tentang cara memblokir akses pinjol (pinjaman online) ilegal semakin meningkat.
Hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi dan menjerat korban baru dengan berbagai cara yang semakin canggih dan meresahkan.
Salah satu modus operandi mereka adalah dengan mereplikasi diri sehingga mirip dengan pinjol legal, bahkan hingga mencatut logo OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Akibatnya, banyak orang tertipu dan terjebak utang yang besar.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara penagihan yang menyalahi aturan OJK.
BACA JUGA:Mengulik Kata Weton: Memahami Kalender Tradisional Jawa
Mereka tidak segan-segan mengancam, membentak, mengakses kontak dan menyebarkan informasi utang, hingga melakukan fitnah terhadap korbannya.
Pencurian informasi dari handphone tanpa disadari juga menjadi salah satu modus yang sering digunakan.
Untuk melindungi diri dari pinjol ilegal, berikut ini langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencabut izin akses aplikasi pinjol dari perangkat Anda:
1. Buka bagian Keamanan di Akun Google Anda.
BACA JUGA:Memiliki 3 Kecerdasan Paling Tinggi, 7 Weton Ini Hidupnya Serba Mudah dan Tak Pernah Susah
2. Di bagian “Aplikasi pihak ketiga dengan akses akun”, pilih Kelola akses pihak ketiga.
3. Pilih aplikasi atau layanan yang ingin Anda hapus.
4. Pilih Hapus Akses.
Setelah mencabut izin akses, langkah selanjutnya adalah melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK. Laporan dapat disampaikan melalui beberapa platform berikut, dikutip dari ojk.go.id:
BACA JUGA:Berikut Watak, Ramalan, dan Peluang di Tahun 2025 Berdasarkan Weton Minggu Pahing
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di [www.ojk.go.id](http://www.ojk.go.id).
- Alamat email OJK di [email protected].
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
BACA JUGA:Bukan Jatuh Miskin! 15 Weton Ini Dijuluki Tibo Sugih Menurut Primbon Jawa pada Tahun 2025
Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, serta lokasi HP peminjam dana.
Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali mengakses seluruh kontak peminjam, sehingga tidak menutup kemungkinan data di HP peminjam disalahgunakan.
Dengan memahami cara mencabut akses dan melaporkan pinjol ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari jeratan utang pinjol ilegal yang semakin meresahkan.
Tetap berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan selalu pastikan legalitasnya melalui sumber-sumber terpercaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: