Penagihan Utang yang Sesuai Aturan: Perlindungan Nasabah dan Peraturan OJK

Penagihan Utang yang Sesuai Aturan: Perlindungan Nasabah dan Peraturan OJK

ILUSTRASI.--

Meskipun POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum mengatur secara rinci proses penagihan utang, OJK memiliki panduan etika penagihan, yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan fisik, atau penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan proses penagihan utang.

BACA JUGA:Memahami Pinjaman Online Tanpa DC Lapangan Fakta dan Realitas

Selain itu, dalam proses penagihan utang kepada debitur, debt collector diwajibkan memiliki sejumlah dokumen yang sah, seperti kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.

Perusahaan pinjol juga harus mengirimkan surat peringatan kepada debitur sebelum memulai proses penagihan.

Jika nasabah mengalami penagihan yang tidak manusiawi dan merugikan oleh debt collector, mereka memiliki hak untuk melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Memahami Lima Bank Digital Terkemuka di Indonesia

AFPI adalah organisasi yang resmi mengawasi pelaku usaha pendanaan online di Indonesia, dan OJK telah memberikan wewenang kepadanya untuk menjaga kepatuhan industri ini terhadap peraturan.

Penting untuk dicatat bahwa debt collector yang digunakan oleh perusahaan pinjol tidak boleh termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK atau AFPI.

Baik OJK maupun AFPI secara tegas melarang penggunaan kekerasan fisik atau mental terhadap debitur dalam proses penagihan.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Terdaftar OJK 2023 yang Aman dan Cepat Cair untuk Dana Darurat

Jika debt collector tetap menggunakan metode kekerasan atau ancaman, mereka dapat dijerat oleh hukum, dengan ancaman pidana penjara sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam proses penagihan dapat dikenai sanksi pidana hingga sembilan tahun penjara.

Dalam mengakhiri artikel ini, perlu ditekankan kembali bahwa penagihan utang yang sesuai aturan adalah kunci untuk melindungi nasabah dan memastikan integritas industri pinjaman online. 

BACA JUGA:Waspada! 7 Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi yang Mengancam Keuangan Anda?

Perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama, dan OJK bersama AFPI bertanggung jawab untuk memastikan hal ini terwujud.

Semua pihak terlibat, termasuk perusahaan pinjol, pihak ketiga, dan nasabah, memiliki peran dalam memastikan bahwa penagihan utang dilakukan dengan etika dan sesuai peraturan. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: