Penagihan Utang yang Sesuai Aturan: Perlindungan Nasabah dan Peraturan OJK

Penagihan Utang yang Sesuai Aturan: Perlindungan Nasabah dan Peraturan OJK

ILUSTRASI.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Penagihan utang oleh perusahaan pinjol dan pihak ketiga adalah bagian penting dari industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Namun, penagihan yang tidak etis dan tidak manusiawi telah menjadi sorotan utama, seperti yang terjadi pada pinjol P2P lending AdaKami, yang dilaporkan melakukan tindakan yang merugikan nasabah hingga menyebabkan korban bunuh diri.

Inilah saatnya untuk menjelaskan betapa pentingnya penagihan yang sesuai aturan dan mengikuti peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Diancam Oleh Bank atau Debt Collector?

OJK telah memerintahkan penyelenggara fintech peer to peer lending, seperti PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait laporan korban bunuh diri akibat penagihan utang yang tidak manusiawi.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi nasabah dan memastikan penagihan utang dilakukan sesuai aturan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menggarisbawahi pentingnya melaporkan informasi mengenai dugaan korban bunuh diri kepada OJK melalui berbagai saluran komunikasi resmi.

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Angsuran 100 Ribuan Bunga Rendah, Modal Syarat KTP Nomor WA Tanpa Ribet

Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan penegakan aturan dan keamanan finansial nasabah.

Namun, bagaimana hukumnya keterlibatan pihak ketiga, seperti debt collector, dalam penagihan utang kepada nasabah?

Pada dasarnya, perusahaan pinjol diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga seperti debt collector, tetapi harus memastikan bahwa proses penagihan tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Angsuran 100 Ribuan Bunga Rendah, Modal Syarat KTP Nomor WA Tanpa Ribet

Sayangnya, seringkali debt collector menggunakan metode yang melanggar aturan, seperti ancaman, kekerasan fisik, atau premanisme.

OJK menegaskan bahwa baik perusahaan pinjol maupun pihak ketiga yang terlibat dalam penagihan utang harus mematuhi peraturan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: