Awas, Ini Bahaya Mengajukan Pinjaman ke Banyak Pinjol
ILUSTRASI.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam era digital yang semakin canggih, layanan pinjaman online, atau yang dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol), telah menjadi alternatif populer bagi banyak individu yang membutuhkan dana tambahan.
Pinjol menawarkan kenyamanan dan kemudahan dalam mengajukan pinjaman, tanpa harus menghadiri kantor fisik atau melalui prosedur yang rumit seperti bank konvensional.
Meskipun demikian, perlu waspada karena di balik kemudahan ini tersembunyi bahaya nyata.
BACA JUGA:6 Bahaya Pinjaman Banyak Pinjol, Teror DC dan Ancaman Penyalahgunaan Data
Tidak jarang kita mendengar cerita-cerita mengerikan tentang individu yang terperangkap dalam jerat pinjol yang tidak bermoral.
Penagihan yang agresif, bunga dan biaya yang tinggi, serta praktik-praktik penagihan yang tidak etis adalah beberapa risiko yang mungkin dihadapi oleh para peminjam pinjol.
Artikel ini akan membahas bahaya yang terkait dengan mengajukan pinjaman ke banyak Pinjol dan memberikan panduan penting tentang cara menjaga diri agar tidak terperangkap dalam masalah finansial yang serius.
BACA JUGA:Cara Menghindari Ancaman Utang Pinjol: Nasabah Perlu Memperhatikan Ini?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait dengan praktik mengajukan pinjaman ke banyak penyedia fintech P2P lending secara bersamaan.
Dalam beberapa kasus yang telah terjadi, dampak dari tindakan ini sangat merugikan para peminjam.
Contoh paling mencolok adalah kasus seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40), yang terjerat utang di 24 pinjol dan akhirnya kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK.
BACA JUGA:Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Pentingnya Memastikannya
Data yang disediakan oleh OJK juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit debitur yang mengambil pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu yang sangat singkat, bahkan dari fintech ilegal.
Pada saat moment tertentu, seperti menjelang Lebaran Idul Fitri 2021, Satgas menemukan 86 fintech ilegal yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: