Jangan Panik! Ini Cara Ampuh Menghadapi dan Mengalahkan Debt Collector, Begini Caranya
Jangan Panik! Ini Cara Ampuh Menghadapi dan Mengalahkan Debt Collector, Begini Caranya--
Jangan Panik! Ini Cara Ampuh Menghadapi dan Mengalahkan Debt Collector, Begini Caranya
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Beberapa waktu yang lalu, sebuah insiden viral di media sosial mengenai seorang pengendara oleh debt collector.
Nah, jika anda bertemu Debcollector jangan panik, apa yang harus di lakukan, simak ulasan berikut ini :
Bagaimana pandangan hukum atas kasus semacam ini?
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa seorang debt collector harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penagihan.
BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi Gunung Padang: Mengungkap Jejak Peradaban Misterius
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain adalah kartu identitas, sertifikat profesi penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan atau leasing, bukti tunggakan pembayaran, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.
Namun, dalam kasus seperti yang disampaikan, jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah, maka penagihan atau penarikan kendaraan yang dilakukannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal ini berarti bahwa tindakan debt collector tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya.
Bagaimana cara menghadapi situasi ini dengan tepat? Pertama, pastikan untuk meminta identifikasi lengkap dan dokumen-dokumen yang diperlukan dari debt collector.
BACA JUGA:Persamaan dan Perbedaan Antara Kebudayaan dan Peradaban, Ini Kata Ali Akbar!
Jika tidak ada dokumen yang disebutkan di atas, Anda memiliki hak untuk menolak penagihan atau penarikan kendaraan.
Jika debt collector tetap melakukan pemaksaan atau mengancam dengan kekerasan fisik, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada pihak kepolisian atau OJK.
Selain itu, Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang mengutus debt collector tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: