Cuti Melahirkan PNS Jadi 6 Bulan? Pria Bisa Cuti Melahirkan

Cuti Melahirkan PNS Jadi 6 Bulan? Pria Bisa Cuti Melahirkan

Ilustrasi.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Peraturan cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan cuti melahirkan menarik dibahas. Namun, perlu diingat bahwa Peraturan dapat bervariasi tergantung pada negara dan lembaga yang mengatur.

4 jenis cuti yang diterima oleh ASN:

- Cuti Tahunan

PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PNS biasanya memiliki hak untuk mengambil cuti tahunan yang diberikan setiap tahun.

BACA JUGA:Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan dan Lingkungan

- Cuti Besar

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.

- Cuti Sakit

PNS juga memiliki hak untuk mengambil cuti sakit jika mereka tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan. Biasanya, ada batasan jumlah hari cuti sakit yang dapat diambil tanpa dokumen medis yang menyertainya.

BACA JUGA:Sinergi Tingkatkan Keamanan Lingkungan

- Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan biasanya diberikan kepada PNS wanita yang hamil. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk memulihkan diri setelah melahirkan dan merawat bayi yang baru lahir.

Nah, saat ini ternyata peraturan cuti PNS dinegara kita ini telah diubah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apakah izin melahirkan yang mulanya 3 bulan menjadi 6 bulan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: