Cuti Melahirkan PNS Jadi 6 Bulan? Pria Bisa Cuti Melahirkan

Cuti Melahirkan PNS Jadi 6 Bulan? Pria Bisa Cuti Melahirkan

Ilustrasi.--

Sebelumnya, ada usulan peraturan cuti PNS maupun swasta untuk izin melahirkan diubah menjadi 6 bulan.

BACA JUGA:Anak Buah Bandar Narkoba Diduga Menjadi Otak Dibalik Pengeroyokan Personel Polsek Ulu Musi

Semua jenis cuti PNS yang mulanya ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 kini diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, namun dalam aturan terbaru tersebut apakah sudah ditetapkan izin melahirkan menjadi 6 bulan?

Selama ini PNS yang hendak melahirkan masih mengikuti aturan lama yaitu mengajukan cuti selama 3 bulan.

Ternyata cuti melahirkan hanya berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga.

BACA JUGA:5 Fakta Efek Samping Jalan Kaki, Berikut Cara Mengatasinya

PNS tidak dibatasi jumlah dalam memiliki anak, namun jika melahirkan anak keempat dan seterusnya, maka hak cuti melahirkan tidak bisa dipakai lagi.

Pemerintah memberi ganti bagi PNS yang melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan mengizinkan mengajukan cuti besar.

Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

BACA JUGA:Mengapa Sering Merasa Ngantuk Saat di Tempat Kerja? Ternyata Ini Penyebabnya

Permintaan cuti tidak dapat ditangguhkan, tidak perlu menunggu telah bekerja minimal 5 tahun, dan lamanya cuti besar sama dengan cuti melahirkan yaitu 3 bulan.

Menariknya PNS yang cuti melahirkan tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain cuti untuk PNS wanita yang melahirkan, pemerintah juga memberi izin kepada PNS pria yang hendak menemani istrinya melahirkan.

BACA JUGA:Pasca Idul Adha, Pasangan Pengantin Banyak Melangsungkan Pernikahan

PNS pria bisa mengajukan cuti alasan penting karena istri melahirkan maksimal 1 bulan dengan syarat melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: