Menikahi Anak di Luar Nikah, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat!

Menikahi Anak di Luar Nikah, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat!

Ustadz Adi Hidayat (UAH).--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebelum membahas menikah dengan anak diluar nikah, kali ini kami akan sedikit menguraikan nasab anak diluar nikah dalam islam.

Dalam Islam, nasab atau keturunan anak diluar nikah memiliki beberapa prinsip dan ketentuan yang diatur. 

Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai nasab anak diluar nikah dalam Islam:

Nasab melalui ibu: Dalam Islam, nasab anak diluar nikah secara otomatis mengikuti ibu. Artinya, seorang anak diluar nikah dianggap sebagai anak kandung ibunya dan memiliki hubungan nasab langsung dengan ibunya.

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Mendapatkan Rezeki Menurut Ustadz Abdul Somad

Nasab melalui ayah: Untuk mengakui nasab anak diluar nikah melalui ayah, ada beberapa langkah yang perlu diikuti dalam Islam. 

Ayah harus mengakui anak tersebut secara jelas dan dengan sungguh-sungguh. Pengakuan ini dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis.

Selain itu, jika ada keraguan atau perselisihan mengenai nasab anak, maka dapat dilakukan proses pengujian paternitas (tes DNA) untuk memperkuat atau membuktikan hubungan nasab.

BACA JUGA:Amalan Mendatangkan Rezeki Menurut Ustadz Abdul Somad

Perlindungan dan hak anak: Dalam Islam, anak diluar nikah memiliki hak-hak tertentu. Meskipun anak tersebut tidak memiliki status hukum yang sama dengan anak dalam pernikahan resmi, Islam mendorong untuk memberikan perawatan, nafkah, dan perlindungan kepada anak tersebut. Ayah anak diluar nikah memiliki tanggung jawab moral dan finansial terhadap anak tersebut.

Perkawinan dan pernikahan: Dalam Islam, pernikahan resmi adalah cara yang dianjurkan untuk membangun hubungan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita. Pernikahan dalam Islam melibatkan kontrak pernikahan yang dilakukan secara sah dan diakui oleh hukum agama. Dengan menikah secara sah, anak yang dilahirkan akan memiliki status nasab yang jelas dan diakui secara hukum.

Dalam hal nasab anak diluar nikah dalam Islam, penting untuk mencari bimbingan dari seorang ulama atau otoritas agama yang terpercaya. Mereka dapat memberikan panduan yang lebih rinci dan spesifik sesuai dengan prinsip dan ketentuan hukum Islam yang berlaku.

BACA JUGA:6 Doa Mendatangkan Rezeki Melimpah Menurut Ustadz Abdul Somad

Pendapat ustad Adi Hidayat Menikah dengan Anak di Luar Nikah,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: