Korban Kecelakaan Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Klaim Santunan Jasa Raharja?

Korban Kecelakaan Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Klaim Santunan Jasa Raharja?

Jasa Raharja.--

Lalu ikuti beberapa hal yang harus dilakukan korban maupun keluarga untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Pertama, pengisian formulir yang berisi data yang mengalami kecelakaan.

BACA JUGA:Calon Bawaslu Ikuti Seleksi Psikotes Di Dua Lokasi, Ini Lokasinya

Formulir juga bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id.

Kedua yaitu menyerahkan dokumen, dokumen pendukung atau bukti yang sah.

Ketiga Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

Setelah itu Ahli waris kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan.

BACA JUGA:Player Wajib Tahu! Ini 8 Rekomendasi Game Terbaru yang Bisa Menghasilkan Uang

Diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.

Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan.

Pengajuan klaim akan diproses dan jika dokumen telah lengkap, pencairan santunan bisa diterima ahli waris.

BACA JUGA:Satlantas Urai Kemacetan Jalan Akibat Truk Terguling

Semoga informasi ini dapat bermanfaat serta bisa membantu masyarakat. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: