Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan: Ketentuan dan Prosedur

Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan: Ketentuan dan Prosedur

Kacamata--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -

Kacamata bukan hanya sebagai aksesori, tetapi juga alat penting bagi kesehatan mata.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, peserta memiliki akses untuk mendapatkan kacamata secara gratis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan Penjaminan Kacamata BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, pemberian klaim kacamata gratis dapat dilakukan sekali dalam dua tahun.

Peserta yang membutuhkan klaim harus memiliki rekomendasi dari dokter spesialis mata, didukung dengan hasil pemeriksaan mata yang memperlihatkan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

BACA JUGA:Penyebab Sakit Gigi yang Perlu Diketahui

Subsidi untuk klaim kacamata tersedia berdasarkan kelas peserta:

- Kelas 1 menerima subsidi sebesar Rp 330.000

- Kelas 2 menerima subsidi sebesar Rp 220.000

- Kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat subsidi sebesar Rp 165.000

Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta perlu mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan untuk mendapatkan rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata.

BACA JUGA:Tips Mencegah Katarak agar Mata Tetap Sehat di Usia Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: