Korban Kecelakaan Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Klaim Santunan Jasa Raharja?
Jasa Raharja.--
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut Beberapa diantaranya.
1. Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan
BACA JUGA:Pencegahan, 80 Persen Lebih Efektif Turunkan Prevalensi Stunting
2. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan
3. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan
4. Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan
klaim santunan jasa raharja
Jika telah memenuhi beberapa ketentuan di atas, ahli waris dapat mengajukan permintaan santunan pada Jasa Raharja.
BACA JUGA:Bangga ! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
Namun, hak santunan ahli waris dapat kadaluarsa apabila santunan diajukan lebih dari 6 bulan usai kecelakaan.
Selain itu, hak santunan juga dapat kadaluarsa apabila ahli waris tidak menagih dalam 3 bulan setelah santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
BACA JUGA:Meninggal Karena Tumbal? Berikut 8 Tanda yang Dialami Calon Tumbal Pesugihan
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan tersebut,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: